BKPSDM, 12 November 2025


Ahooiii, Sahabat Deli Serdang Sehat!
Beban kerja guru selama 37,5 jam per pekan itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.11 Tahun 2025, Pasal 2 ayat 1.
Di dalam pasal itu disebutkan, beban kerja guru 37,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Jadi, kalau ada isu yang bilang beban kerjanya 41,5 jam per minggu, itu tidak benar ya Sahabat Deli Serdang Sehat!
Begini hitung-hitungannya, biar gak gagal paham:
1. Hari kerja guru dimulai Senin hingga Sabtu.
2. Dari hari Senin sampai Kamis, guru masuk kerja pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB atau delapan jam. Namun, dari rentang waktu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB ada jeda 1 jam untuk istirahat. Artinya, waktu kerja yang dihitung hanya tujuh jam. Dari waktu tujuh jam kerja itu jika dikali empat (Senin-Kamis), jumlahnya masih 28 jam.
2. Hari Jumat masuk mulai pukul 07.00 WIB sampa 11.30 WIB. Jumlahnya 4,5 jam kerja, karena tanpa istirahat.
3. Untuk hari Sabtu, masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Lima jam kerja tanpa istirahat.
Jika ditotalkan 28 jam kerja ditambah 4,5 jam kerja di hari Jumat, dan 5 jam kerja di hari Sabtu, maka jumlahnya 37,5 jam kerja.
Semoga bermanfaat!
#SMART
#BerprosesdanBerprogres
#jamkerjaguru
#InfrastrukturMulusEkonomiBagus
#dinasKominfostanDeliSerdang
#pemkabdeliserdang
#pelayananhebat
#deliserdangsehat
#hargaterjangkau
#kiosdeliserdangsehat
#cintaipasardeliserdang