Ketentuan Jam Kerja ASN Guru & Kriteria Pengecualian Absensi 

BKPSDM, 25 Oktober 2025

Sebagai guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), memiliki kewajiban dan tanggung jawab, salah satunya soal jam kerja selama 37,5 jam per minggu.

Berikut ketentuan jam kerja guru ASN:

Guru masuk pagi:
Senin - Kamis: Pukul 07.00 – 15.00 WIB
Jumat: Pukul 07.00 – 11.30 WIB
Sabtu: Pukul 07.00 – 12.00 WIB

Guru masuk siang:
Senin - Kamis: Pukul 09.00 – 17.00 WIB
Jumat: Pukul 13.30 – 17.00 WIB
Sabtu: Pukul 12.00 – 16.30 WIB

Kriteria Pengecualian Absensi

Guru yang tidak masuk, terlambat, atau pulang lebih awal dapat diberikan pengecualian apabila:
1. Mengikuti diklat, workshop, atau sosialisasi dengan menginput Surat Perintah Tugas (SPT) pada aplikasi.
2. Mengambil cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
3. Melaksanakan Tugas Belajar Biaya Mandiri (TBBM) dengan ketentuan jam kerja diganti sesuai aturan yang berlaku.

Semoga dipahami dan dipatuhi!

#SMART
#BerprosesdanBerprogres
#asnberakhlak
#InfrastrukturMulusEkonomiBagus
#dinasKominfostanDeliSerdang
#pemkabdeliserdang
#pelayananhebat
#deliserdangsehat