Pelatihan Berbasis Kompetensi 

BKPSDM, 30 Oktober 2025

Aparatur Sipil Negara harus senantiasa mengembangkan kompetensinya untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan efektif dan efisien. Kompeten bahkan menjadi salah satu nilai dasar yang harus diamalkan oleh setiap Aparatur Sipil Negara. Dalam nilai dasar Kompeten, Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain untuk belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. Salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi diri adalah dengan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi.
Pelatihan Berbasis Kompetensi menjadi syarat mutlak bagi Aparatur Sipil Negara yang hendak menduduki suatu jabatan. Dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Akademi Talenta Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa perlu diadakan pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Teknis calon pemimpin secara terintegrasi untuk mewujudkan kepemimpinan masa depan yang mampu mendorong perubahan dalam manajemen pelayanan publik sesuai kebutuhan lingkungan strategis. Dengan adanya Pelatihan Berbasis Kompetensi, Aparatur Sipil Negara mendapatkan pembekalan ilmu pengetahuan serta sikap dan perilaku yang mendukung pelayanan publik yang semakin prima.

#deliserdangsehat
#cepattransparanmudah
#ASNPelayanPublik
#Berakhlak
#Pemkabdeliserdang
#DeliSerdang
#BKPSDM
#bkpsdmdeliserdang
#disnaker