PEMINDAHAN PEGAWAI NON-ASN KE SATUAN POLISI PAMONG PERAJA

BKPSDM, 21 Maret 2025

Acara Pelaksanaan Kegiatan Pemindahan Pengawai Non-ASN Ke Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Dan Penegakan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja Bahwa Kebutuhan   Pegawai   Satuan   Polisi   Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang Yaitu Sebanyak
400 Orang, Sedangkan Jumlah Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang Saat Ini Sebanyak 184 Orang, Dengan Demikian, Kekurangan Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang Adalah Sebanyak
216 Orang.

Untuk Memenuhi Kebutuhan Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang Tersebut, Dilaksanakanlah Kegiatan Pemindahan Pegawai Non-Asn Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (Database) Badan Kepegawaian Negera Dan Masih Aktif Bekerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

#deliserdangsehat
#cepattransparanmudah
#ASNPelayanPublik
#Berakhlak
#Pemkabdeliserdang
#BKPSDM
#bkpsdmdeliserdang