BKPSDM, 19 Maret 2025
Berkenaan dengan Pemetaan dan Penataan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberlakukan penghentian sementara (Moratorium) bagi PNS yang mengusulkan pindah/mutasi masuk ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kecuali dibutuhkan dalam rangka Peningkatan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah terhitung mulai tanggal 17 Maret 2025;
2. Moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing perangkat daerah, serta dalam rangka pertimbangan mengurangi beban belanja pegawai;
3. Dengan adanya moratorium, perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dilarang memberikan rekomendasi bagi PNS pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Pengumuman ini bisa kamu unduh di website bkpsdm.deliserdangkab.go.id atau Scan QR Code diatas
#deliserdangsehat
#cepattransparanmudah
#ASNPelayanPublik
#Berakhlak
#Pemkabdeliserdang
#BKPSDM
#bkpsdmdeliserdang