Sambutan

Minggu, 02 Mei 2021 15:12:08    Admin
.

Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan kualitas sumberdaya manusia, khususnya kualitas sumber daya aparatur, sehingga kinerja organisasi yang berperan dalam melaksanakan fungsi pengelolaan sumber daya manusia menjadi sangat penting. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka setiap Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk membentuk organisasi kepegawaian sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan manajemen kepegawaian didaerah sebagai kesatuan dari manajemen kepegawaian nasional.

Pengelolaan administrasi kepegawaian tentu bukan pekerjaan yang mudah karena dalam pelaksanaannya memerlukan ekstra ketelitian yang sangat tinggi, serta teknologi yang mampu memberikan pelayanan secara cepat dan tepat yang dapat menangani jumlah data yang sangat banyak.

Hal ini mengakibatkan banyak aktifitas administrasi kepegawaian yang kurang efektif dan efisien, seperti kesulitan dalam pencarian data pegawai serta kesulitan dalam pembuatan laporan kepegawaian

Berdasarkan uraian di atas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang dibentuklah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Badan Daerah, Inspektorat, Sekretariat Korpri, RSUD, 22 Kecamatan dan 14 Kelurahan.

SHARE